Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hukuman Berat, Anaknya Merana: Jangan Tinggalkan Diriku

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan hukuman berat. Anak sulungnya kini merana.

Kolase TribunJakarta
Anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Ardyadana mengungkapkan kesedihannya, saat orangtuanya divonis hukuman berat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan hukuman berat.

Pada Senin (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sementara itu Putri Candrawathu divonis 20 tahun penjara.

TONTON JUGA

Vonis hukuman majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa penuntun umum (JPU).

Terancam tak lagi bisa bertemu, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi, Trisha Eungelica merana.

Di media sosial TikToknya, Trisha Eungelica mengunggah sejumlah foto kebersamaannya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi.

Tak cuma itu Trisha Eungelica juga menyertai unggahannya tersebut dengan lagu milik Andra And The Backbone berjudul Sempurna.

Pada bagian caption, Trisha Eungelica mengaku merasa bangga menjadi anak perempuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Memperingati hari ibu yang jatuh pada 22 Desember 2022, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Trisha Eungelica menyampaikan sebuah pesan menyentuh. Ia mengaku rindu berat dengan sang ibu.
Terancam tak lagi bisa bersama, Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi, Trisha Eungelica merana. (Tangkapan layar di Instagram)

Baca juga: Kuat Maruf Pernah Buat Hakim Tertawa di Persidangan, Pengacara Keberatan Kliennya Dinilai Tak Sopan

"I am so proud to be your daugther, always," tulis Trisha Eungelica.

Sejumlah netizen yang membaca unggahan Trisha Eungelica tampak memberikan dukungan kepada wanita 21 tahun tersebut.

 

Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi Dinilai Berangkat dari Pembuktian JPU

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved