Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hukuman Berat, Anaknya Merana: Jangan Tinggalkan Diriku
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan hukuman berat. Anak sulungnya kini merana.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Menurut pengamat hukum, Ismail Rumadan, putusan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi itu berangkat dari pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
Satu diantara pembuktian JPU yang meyakinkan hakim yakni keraguan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Dimana pelecehan seksual itu disebut-sebut sebagai pemicu disusunnya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Sodorkan Foto Brigadir J Saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui: Kau Bunuh
"Iya, karena sesuai fakta persidangan dengan diperkuat keyakinan hakim terkait adanya dugaan pelecehan Yosua kepada Putri juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, seperti bukti visum dan lain-lain, sehingga majelis hakim menilai adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati dikesampingkan," katanya.
Oleh karena itu, Ismail mengatakan keputusan majelis hakim memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun sudah tepat.
Sebab sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan terdakwa.
"Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara," katanya.

Putri divonis 20 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.