Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Vonis Ferdy Sambo Cs Lebih Berat Dinilai Biasa, Mantan Hakim Agung Sebut Pernah Beri 2 Kali Lipat
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya hal yang biasa.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya hal yang biasa.
Hal itu juga pernah dilakukan oleh Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko.
Djoko pernah menjatuhkan vonis 'dua kali lipat' dari tuntutan JPU.
Maka tak heran, vonis Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J lebih berat.
Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Maruf Kini Divonis Hakim 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J
"Saya kira biasa itu, saya pernah menghukum juga seperti ini, Jaksa menuntut rendah, saya banding dua kali lipat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).
Namun sebelum menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan JPU, tentunya Hakim harus mempertimbangkan apakah ada hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
"Tentu itu harus dilengkapi atau didasari dengan pertimbangan yang cukup," jelas Djoko.
Baca juga: Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi Dinilai Berangkat dari Pembuktian JPU
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.