Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Maruf Kini Divonis Hakim 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Kuat Maruf lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara pada, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.
Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.
Mekanisme pembacaan putusan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.
Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara! Dinilai Berperilaku Tak Sopan Selama Sidang
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," papar JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.