Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Maruf Kini Divonis Hakim 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Kuat Maruf lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8  tahun penjara.

Editor: Siti Nawiroh
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismawan)
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Kuat Maruf lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8  tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," imbuh JPU.

Baca juga: Dinilai Pilih Berbohong, Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Seberat-beratnya 

Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved