Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Maruf Kini Divonis Hakim 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Kuat Maruf lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.
Editor:
Siti Nawiroh
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismawan)
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Kuat Maruf lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," imbuh JPU.
Baca juga: Dinilai Pilih Berbohong, Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Seberat-beratnya
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.