Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Ikut Deg-degan Menanti Vonis untuk Bharada E

Bukan hanya Bharada E yang bersiap menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat memberi keterangan tentang kesiapan Richard Eliezer atau Bharada E jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Bukan hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang bersiap menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan pihaknya ikut berdebar mendengar putusan yang akan disampaikan pada Rabu (15/2/2023).

Sebagai pihak yang merekomendasikan status justice collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, LPSK berharap majelis hakim akan memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.

"Ya jangankan Richard, saya juga deg-degan," kata Susilaningtias saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).

Pada sidang tuntutan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bharada E karena dianggap sebagai eksekutor.

Baca juga: LPSK Khawatir Publik Ogah jadi Justice Collaborator Bila Bharada E Divonis Berat

Dalam tuntutannya JPU mengesampingkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Padahal berdasar Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang justice collaborator berhak atas keringanan hukuman atas perannya.

"Ada tiga alternatif yang kami harapkan, pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atau pidana paling ringan. Ini tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Richard," ujarnya.

Baca juga: Sempat Terpuruk Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Mental Hadapi Vonis Hakim Besok

Bagi LPSK putusan terhadap Bharada E penting bukan saja karena mereka merekomendasikan status justice collaborator, tapi karena vonis tersebut berdampak panjang.

Susilaningtias menuturkan khawatir bila vonis terhadap Bharada E berat, maka di masa mendatang tidak ada tersangka pidana yang mau menjadi justice collaborator karena merasa tak berguna.

"Jadi enggak hanya Richard, tapi justice collaborator di masa depan. Kalau vonis tinggi orang akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," tuturnya.

Baca juga: Menanti Vonis Hakim untuk Bharada E Besok, Kubu Brigadir J Harap Dihukum Ringan: Dia Anak Muda Polos

Susilaningtias mengatakan dalam menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini pihaknya memastikan Bharada E dalam kondisi sehat secara fisik.

Secara mental pun Bharada E sudah siap menghadapi putusan karena mendapat dukungan dari publik atas perannya membongkar skenario tembak-menembak dirancang Ferdy Sambo.

"Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai justice collaborator, mendapatkan penghargaan berupa keinginan hukuman. Itu yang kami harapkan sekali," lanjut dia.

Rencananya pada sidang putusan ini para pimpinan LPSK akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi dukungan moril secara langsung kepada Bharada E.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved