Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Richard Eliezer Menanti Vonis Hakim Hari Ini, Peran Sebagai Penguak Fakta Akan Dipertimbangkan?

Giliran Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menanti ketuk palu Majelis Hakim.

Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Giliran Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menanti ketuk palu Majelis Hakim.

Richard Eliezer atau Bharada E akan menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang bakal hadir ke sidang vonis sang anak untuk memberikan dukungan.

Rynecke Alma Pudihang, berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan putusan ringan untuk putranya.

Baca juga: LPSK Khawatir Publik Ogah jadi Justice Collaborator Bila Bharada E Divonis Berat

Rynecke pun berserah diri kepada Tuhan.

Nantinya sidang Bharada E juga bakal dihadiri oleh keluarga dari Brigadir J.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal sudah lebih dulu divonis.

Baca juga: Sempat Terpuruk Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Mental Hadapi Vonis Hakim Besok

Vonis mereka jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keluarga Brigadir J pun selalu hadir mengawal dan memantau vonis Ferdy Sambo Cs dalam pekan ini.

Apakah vonis Richard Eliezer sebagai penguak fakta di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan berkurang atau lebih berat?

Sidang Vonis, Bharada E dan Keluarga Pasrah

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023).

Menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Banyak yang Beri Dukungan ke Bharada E, Sang Ibunda Nangis Haru: Tuhan Akan Balas Kebaikan Kalian

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved