Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibu Yosua Usap Foto Anaknya saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Berharap Eliezer Benar-benar Tobat

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat mengusap-usap foto sang putra setelah mendengar Brigadir J divonis 1,5 tahun penjara.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Kompas
Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan. Ruang sidang langsung ramai dengan teriakan para fans Bharada E yang merasa puas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat mengusap-usap foto sang putra yang ia bawa menggunakan bingkai putih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hal itu dilakukan Rosti setelah mendengar Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.

Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Vonis Hakim pun lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan.

Ruang sidang langsung ramai dengan teriakan para fans Bharada E yang merasa puas.

Bahkan Bharada E pun langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah sidang selesai karena banyak yang menerobos masuk ke ruangan.

Sementara itu keluarga Brigadir J terlihat duduk di kursi penonton paling depan didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Sejak hari pertama sidang vonis, Rosti Simanjuntak tak pernah absen membawa foto Brigadir J.

Foto itu terus berada di pangkuan Rosti Simanjuntak sepanjang hakim membacakan vonis kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk hari ini.

Baca juga: Nobar Sidang Bharada E, Para Pegawai hingga Pimpinan LPSK Bersorak Gembira Vonis Lebih Ringan

Setelah hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Bharada E, terlihat Rosti Simanjuntak sempat menangis.

Di samping sang suami, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak memandangi foto sang putra seraya mengusap-usap.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, semua keinginan keluarga sudah dikabulkan untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk keinginan Bharada E dihukum ringan.

"Pesan kita kepada para pendukung Bharada E, apa yang kita inginkan sudah tercapati, jadi kita harus tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Setelah itu, Rosti Simanjuntak sempat memberikan pesan khusus kepada Bharada E.

Sambil menangis tersedu, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E benar-benar bertobat atas apa yang telah dilakukannya.

"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim majelis hakim sebagai panjang tangan Tuhan dan vonis telah memberikan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"

Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara. (YouTube Metro TV)

"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, bener-bener bertobat jangan hanya disaat terdesak ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya,"

"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga. Walaupun Eliezer hujani anakku dengan pelaku yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada hakim kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak menangis keras.

Penggemar Bharada E riuh

Vonis itu disambut riuh puluhan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya persidangan dari dalam dan luar ruang sidang.

Mereka girang bukan main tergambar dari reaksi sorak sorainya kala sang idola divonis ringan.

"Alhamdulillah, kun faya kun," kata salah satu pendukung Bharada E.

"Kami puas. Kami pengennya bebas, tapi (vonis) 1,5 tahun ini kami puas. Nggak sia-sia datang dari Medan," ujar Eliezer's Angels lainnya.

"Masih gemetar sampe sekarang. Saya puasa tujuh hari loh."

Kegembiraan Eliezer's berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.

Baca juga: Emak-Emak Eliezers Angels Sampai Rela Puasa 7 Hari, Girang Bukan Main Bharada E Divonis 1,5 Tahun

"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.

"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved