Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sorak Sorai Puluhan Peserta Sidang Bergemuruh Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kericuhan sempat terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Suasana kericuhan yang terjadi usai pembacaan sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Suara sorak sorai sempat bergemuruh di sekitar ruang sidang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, vonis selama 1 tahun 6 bulan dijatuhkan terhadap Bharada E.

Bharada E sempat tak kuasa membendung air matanya ketika mendengar vonis dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.

Begitu vonis dijatuhkan, para hadirin sidang bersorak gembira.

Sebab, vonis yang diberikan kepada Bharada E jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 8 tahun.

Baca juga: Bharada E Nangis Bahagia Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtuanya Sujud Syukur Depan Televisi

Richard yang sempat duduk kembali di kursi sidang masih terlihat menangis.

Tak berselang lama, ia kemudian langsung berdiri membungkuk kepada majelis hakim.

Ia lalu dibawa oleh petugas keluar ruang sidang.

Suasana di sekitar sidang pun menjadi tak terkendali. 

Terdengar beberapa orang bersorak atas keputusan hakim, terdengar juga suara keributan di luar sidang. 

"Rusuh-rusuh," teriak salah satu orang dari Tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).

Vonis 1,5 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim. (YouTube Kompas TV)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved