Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Nobar Sidang Bharada E, Para Pegawai hingga Pimpinan LPSK Bersorak Gembira Vonis Lebih Ringan

Aula lantai enam kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur riuh ketika mendengar vonis untuk Bharada E.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Pimpinan dan pegawai LPSK saat mengikuti Nobar sidang putusan Richard Eliezer atau Bharada E, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Aula lantai enam kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur riuh ketika mendengar vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Para pimpinan dan pegawai LPSK yang mengadakan nonton bareng sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorak gembira mendengar putusan, Rabu (15/2/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan jajarannya yang mengikuti Nobar sontak bangkit dari tempat duduknya ketika mendengarp putusan 1 tahun enam bulan penjara untuk Bharada E.

"Huwo! Huwo!," seru para pegawai LPSK yang mengikuti Nobar di aula lantai enam kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

Bukan tanpa sebab para pegawai LPSK bersorak gembira mendengar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim.

Baca juga: Bharada E Divonis Ringan hanya 1,5 Tahun: Persidangan Tiba-Tiba Rusuh, Teriakan ke Hakim Bersahutan

Sejak tingkat penyidikan LPSK sudah merekomendasikan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Sehingga ketika majelis hakim menyetujui rekomendasi justice collaborator yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014, para pegawai LPSK girang bukan kepalang.

Pimpinan dan pegawai LPSK saat mengikuti Nobar
Pimpinan dan pegawai LPSK saat mengikuti Nobar sidang putusan Richard Eliezer atau Bharada E, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan vonis keringanan hukuman ini tidak hanya berarti untuk Bharada E, tapi secara umum untuk masa depan sistem peradilan hukum pidana Indonesia.

Bahwa di masa mendatang tersangka kasus pidana tidak takut untuk menjadi justice collaborator karena mendapat hak keinginan hukuman, dan jaminan keselamatan jiwa.

"Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan kita," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved