Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Nobar Sidang Bharada E, Para Pegawai hingga Pimpinan LPSK Bersorak Gembira Vonis Lebih Ringan
Aula lantai enam kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur riuh ketika mendengar vonis untuk Bharada E.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Aula lantai enam kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur riuh ketika mendengar vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Para pimpinan dan pegawai LPSK yang mengadakan nonton bareng sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorak gembira mendengar putusan, Rabu (15/2/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan jajarannya yang mengikuti Nobar sontak bangkit dari tempat duduknya ketika mendengarp putusan 1 tahun enam bulan penjara untuk Bharada E.
"Huwo! Huwo!," seru para pegawai LPSK yang mengikuti Nobar di aula lantai enam kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).
Bukan tanpa sebab para pegawai LPSK bersorak gembira mendengar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim.
Baca juga: Bharada E Divonis Ringan hanya 1,5 Tahun: Persidangan Tiba-Tiba Rusuh, Teriakan ke Hakim Bersahutan
Sejak tingkat penyidikan LPSK sudah merekomendasikan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
Sehingga ketika majelis hakim menyetujui rekomendasi justice collaborator yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014, para pegawai LPSK girang bukan kepalang.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan vonis keringanan hukuman ini tidak hanya berarti untuk Bharada E, tapi secara umum untuk masa depan sistem peradilan hukum pidana Indonesia.
Bahwa di masa mendatang tersangka kasus pidana tidak takut untuk menjadi justice collaborator karena mendapat hak keinginan hukuman, dan jaminan keselamatan jiwa.
"Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan kita," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.