Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ibunda Bharada E Beberkan Alasan Agar sang Anak Divonis Lebih Ringan: Minta Hakim Lihat Keadaan Ini
Ibunda Richard Eliezer atau Bharada E, Rineke Alma Pudihang, mengharapkan agar sang anak divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
Kelimat, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.
Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis Kuat Maruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Saya Tidak Membunuh! Ucap Kuat Maruf Berapi-api Usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan, Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Sehingga, mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.
Richard Eliezer
Bharada E
Jaksa Penunut Umum (JPU)
Wahyu Iman Santoso
Ricky Rizal
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.