Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibunda Bharada E Beberkan Alasan Agar sang Anak Divonis Lebih Ringan: Minta Hakim Lihat Keadaan Ini

Ibunda Richard Eliezer atau Bharada E, Rineke Alma Pudihang, mengharapkan agar sang anak divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Tangkapan layar Kompas TV
Rineke memiliki alasan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan keadaan keluarganya. 

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persiangan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut, tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hukuman Berat, Anaknya Merana: Jangan Tinggalkan Diriku

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun terdapat lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved