Cerita Kriminal

Pengusaha Batu Split yang Gelapkan Pajak Rp 740 Juta Diserahkan ke Kejari Jakarta Utara

Penyidik Ditjen Pajak Jakarta Utara menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial CL (63) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Istimewa
Penyidik Ditjen Pajak Jakarta Utara menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial CL (63) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Penyidik Ditjen Pajak Jakarta Utara menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial CL (63) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

CL ialah Direktur PT IMD yang bergerak di bidang usaha batu split dan dinyatakan menggelapkan pajak ratusan juta rupiah.

Dalam penggelapan ini, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 740.397.960.

 

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan, CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

"Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara," kata Selamat dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah dan Tak Kena Pajak, Haruskah Tetap Lapor SPT Tahunan?

Selamat menambahkan tersangka dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan.

Dalam beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, tetapi wajib pajak tidak memanfaatkannya.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," tegas Selamat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor dan telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan pengadilan negeri setempat.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved