Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Setelah Bebas dari Penjara Nanti, Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Brimob Polri

Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bakal kembali menjadi anggota Polri setelah bebas dari penjara.

Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Bharada E. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bakal kembali menjadi anggota Polri setelah bebas dari penjara.

Hal itu disampaikan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny mengatakan, Bharada E selalu bangga menjadi anggota Brimob Polri.

"Iya, Icad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota brimob. Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny kepada wartawan.

Di samping itu, Ronny menuturkan bahwa Bharada E menjadi tulang punggung dan harapan keluarga.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," ujar dia.

Baca juga: Guru Besar Antropologi Hukum UI Puji Vonis Hakim ke Bharada E: Reformasi Hukum yang Sangat Bermakna

Sebelumnya, puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Hakim.

Vonis itu disambut riuh puluhan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya persidangan dari dalam dan luar ruang sidang.

"Alhamdulillah, kun faya kun," kata salah satu pendukung Bharada E.

"Kami puas. Kami pengennya bebas, tapi (vonis) 1,5 tahun ini kami puas. Nggak sia-sia datang dari Medan," ujar Eliezer's Angels lainnya.

"Masih gemetar sampe sekarang. Saya puasa tujuh hari loh."

Kegembiraan Eliezer's Angels berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.

"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.

Kolase foto Bharada E.
Kolase foto Bharada E. (Kolase Tribun Jakarta)

"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved