Pembunuhan Sopir Taksi Online
Ini Tampang Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Anggota Densus 88 yang telah berstatus tersangka pembunuhan itu diapit dua anggota provos.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Hari Sitanggang alias Bripda HS, selaku tersangka pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SHR (56), di Depok, akhirnya muncul ke depan publik.
Penyidik menghadirkan anggota Densus 88 itu dalam rekonstruksi perkara pembunuhan sopir taksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, Bripda HS mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek berwarna putih.
Saat berlangsungnya rekonstruksi, Bripda HS dikalungi papan bertuliskan terangka.
Anggota Densus 88 yang telah berstatus tersangka pembunuhan itu diapit dua anggota provos.
Baca juga: Fakta Baru Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Ternyata Pelaku Punya Utang Nyaris Rp1 Miliar
Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini yang terdiri dari peristiwa sebelum, saat, dan setelah pembunuhan terhadap korban.
"Yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pelaku anggota Densus 88 Bermasalah
Adapun peristiwa peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Panik Usai Tusuk Polisi, Remaja Anak Bandar Sabu di Koja Konsumsi Obat Penenang
Trunoyudo menjelaskan, Bripda HS ditangkap tak sampai 24 jam setelah menghabisi nyawa SRT.
"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 (Januari) di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar dia.
Setelahnya, Densus 88 menyerahkan Bripda HS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.
Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Didakwa Pasal Pembunuhan, Densus yang Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring di Depok Ketagihan Judi Online |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jalan Sidang Pertama, Didakwa Pasal 339 KUHP |
![]() |
---|
Ditusuk Oknum Densus 88, Sopir Taksi Online di Depok Beri Perlawanan Terakhir hingga Pelaku Panik |
![]() |
---|
Terungkap, Oknum Densus 88 Tusuk Sopir Taksi Online di Depok Panik Sampai ke Masjid Tapi Tak Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.