KJP Plus Tahap 1 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Besaran Bantuannya

Pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus 2023 telah dibuka. Simak syarat daftar serta besaran bantuannya.

Editor: Muji Lestari
Instagram @disdikdki
Pendataan penerima baru KJP Plus 2023 dibuka, simak syaratnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik bagi warga Jakarta, pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 telah dibuka.

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Khusus tahun 2023, KJP Plus mulai siap dibuka pendaftarannya melalui tahap 1 yang dimulai dari tahap pendataan. Hal itu diumumkan melalui Instagram @disdikdki pada Kamis, (15/2/2023).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023,” tulis akun Instagram Disdik DKI.

Pendataan ini menjadi tahapan awal bagi siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari KJP Plus.

Pendataan penerima baru KJP Plus tahap I 2023 akan melalui beberapa tahapan.

Berikut ini alur penetapan, syarat, besaran bantuan penerima KJP Plus tahap I 2023, dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Cek Rekening! KJP Bulan Februari Mulai Dicairkan Hari Ini

Jadwal pendataan KJP Plus Tahap I

1. Pemadanan data: 9- 15 Februari 2023.

2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari - 22 Maret 2023. Pendataan siswa ini berupa pengukukan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.

Catatan: Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya pada 16 - 22 Februari 2023

3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 - 28 Maret 2023.

4. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 29 Maret - 2 Mei 2023.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

  • Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
  • Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap I

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved