KJP Plus Tahap 1 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Besaran Bantuannya

Pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus 2023 telah dibuka. Simak syarat daftar serta besaran bantuannya.

Editor: Muji Lestari
Instagram @disdikdki
Pendataan penerima baru KJP Plus 2023 dibuka, simak syaratnya. 

Perlu diingat, bantuan KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta, Yuk Cek Rekening, Bantuan KJP Plus dan KJMU Sudah Cair

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Besaran dana KJP Plus Tahap I

Besaran dana bantuan KJP Plus 2023
Besaran dana bantuan KJP Plus 2023

Besaran dana yang akan diterima pun masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya.

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023:

1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.

6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved