Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Putuskan Tak Banding Vonis Eliezer, Jaksa Singgung Tangis Orangtua Brigadir J
Kejaksaan Agung RI menyinggung tangisan orang tua Brigadir J terkait vonis Richard Eliezer. Jaksa putuskan tak banding atas vonis terhadap Bharada E.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyinggung tangisan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait vonis Richard Eliezer atau Bharada E.
Kejaksaan menyatakan tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun yang diterima Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana mengungkapkan tangis orang tua Yosua itu merupakan ekspresi atas vonis yang diterima Eliezer.
Hal itu menandakan bahwa pihak keluarga ikhlas dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Fadil pun mengungkapkan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Bharada E yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua, Warga: Bharada E Sangat Beruntung
"Jaksa sebagai representasi dari korban, kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, Fadil menyatakan keputusan tak banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu setelah melihat pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkan berdasarkan keikhlasan.

"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujar Fadil.
Fadil juga mengungkapkan Bharada E juga berperilaku baik dengan berterus terang dan kooperatif dari awal untuk membantu penegak hukum membongkar kematian Brigadir J.
"Saudara Richard Eleizer yang telah berterus terang dan kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ungkapnya.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Beri Pesan Khusus ke Bhadara E Usai Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Eliezer Menangis
Dengan begitu, kata Fadil, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah seusai Jaksa tak mengajukan banding.
"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum re tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tukasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Jaksa,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.