Ini Cara Membuat KTP Digital, Apa Bedanya dengan KTP Elektronik?

Berikut ini adalah prosedur untuk membuat KTP Digital. Apa bedanya dengan KTP Elektronik?

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah prosedur untuk membuat KTP Digital.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini telah melakukan proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik secara bertahap.

Pasalnya, Pemerintah diketahui telah menyampaikan target 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini. 

Baca juga: Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Pastikan Dilakukan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2023

Layanan IKD tersebut, sudah berjalan dan telah diujicobakan di lingkungan Kemendagri pada pertengahan 2022.

Lantas, apa bedanya KTP Digital dengan KTP Elektronik?

Dikutip dari Tribunnews, KTP Digital tidak serta-merta menggantikan KTP elektronik (e-KTP).

Saat ini, KTP digital belum wajib untuk dimiliki.

Hanya saja, fungsi KTP digital bisa melengkapi e-KTP yang telah ada.

Hal ini dikarenakan belum seluruh wilayah di Indonesia telah terkoneksi dengan jaringan internet.

Nantinya, masyarakat pun akan diwajibkan beralih ke layanan digital, tentunya dengan literasi dan sosialisasi dari Pemerintah. 

Perbedaan KTP digital dan e-KTP

1. KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

2. Pembuatan KTP digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.

3. Jika e-KTP perlu kartu fisik yang dicetak oleh Dinas Dukcapil, KTP digital ini tidak perlu dicetak. Nantinya QR Code akan tersimpan di handphone masing-masing penduduk.

4. Fotokopi e-KTP tidak lagi berlaku jika sudah menggunakan KTP digital untuk mengurus berbagai hal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved