Ini Cara Membuat KTP Digital, Apa Bedanya dengan KTP Elektronik?

Berikut ini adalah prosedur untuk membuat KTP Digital. Apa bedanya dengan KTP Elektronik?

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik 

5. KTP digital juga lebih aman dan mudah digunakan karena saat HP hilang, keamanan data akan tersimpan dengan baik karena bakal menerapkan personal identification number (PIN).

Syarat-syarat membuat KTP Digital :

1. Memiliki e-KTP

2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif

3. Memiliki smartphone berbasis android

Setelah memenuhi syarat, kamu bisa langsung mengikuti langkah di bawah ini untuk membuat KTP Digital online :

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

Baca juga: Begini Cara Mudah Mengganti Data yang Salah Pada E-KTP

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian face recognition

4. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD

5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

6. Aktivasi IKD telah selesai

7. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi IKD dan login

8. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Kamu perlu mengaktivasi KTP Digital di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD perlu pendampingan petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved