Anak Autis di Depok Dianiaya Terapis

Terapis yang Aniaya Anak Pengidap Autisme Dijadikan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Polisi telah menetapkan terapis berinisial H di sebuah rumah sakit Kota Depok, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak autis

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak autis di Kota Depok, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi telah menetapkan terapis berinisial H di sebuah rumah sakit Kota Depok, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengidap autisme berinisial RF.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tak menahannya.

Pelaku hanya dikenakan wajib melapor, karena ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

“Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, saat memimpin ungkap kasusnya pada Jumat (18/2/2023) kemarin.

Ahmad Fuady mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan, karena metode yang digunakan pelaku, diluar standar operasional prosedur (SOP).

“Iya metode terapi dengan cara bloking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan. Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, Ahmad Fuady mengatakan pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Baca juga: Anak Autis Dianiaya Saat Berobat di RS Depok: Terapis Jadi Tersangka, Ketiduran Saat Bekerja

“Dimana dalam pasal tersebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Ahmad Fuady.

“Kemudian di Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf C, dipidana paling lama tiga tahun enam bulan atau denda Rp 72 juta,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved