Hakim Sidang Teddy Minahasa Meradang, Kubu Hotman Paris Kena Semprot di PN Jakarta Barat

Kubu Hotman Paris sempat mendapatkan semprot dari Majelis Hakim di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).

Layar Tangkap Kompas TV
Kubu Hotman Paris sempat mendapatkan semprot dari Majelis Hakim di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kubu Hotman Paris sempat mendapatkan semprot dari Majelis Hakim di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).

Seperti diketahui, saat ini Hotman Paris merupakan penasihat hukum dari terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Pada persidangan hari ini, Teddy Minahasa menjalani lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kedua orang saksi itu adalah Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.

Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sempat memberikan teguran dan nasihat kepada Hotman Paris dkk.

Baca juga: Hotman Paris Pede, Saksi yang Dibawa JPU di Sidang Teddy Minahasa Tak Ada yang Memberatkan

Mulanya, teguran itu diawali dari pertaanyaan tim JPU mengenai asal muasal barang yang diterima saksi Janto.

Kemudian, tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan.

"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," kata seorang anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan, Senin (20/2/2023).

Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023) pagi.
Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023) pagi. (Layar Tangkap Kompas TV)

Hakim Ketua Jon Sarman langsung menimpali.

"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," katanya.

Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang.

Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.

Jon Sarman menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved