Hakim Sidang Teddy Minahasa Meradang, Kubu Hotman Paris Kena Semprot di PN Jakarta Barat
Kubu Hotman Paris sempat mendapatkan semprot dari Majelis Hakim di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kubu Hotman Paris sempat mendapatkan semprot dari Majelis Hakim di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).
Seperti diketahui, saat ini Hotman Paris merupakan penasihat hukum dari terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pada persidangan hari ini, Teddy Minahasa menjalani lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua orang saksi itu adalah Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sempat memberikan teguran dan nasihat kepada Hotman Paris dkk.
Baca juga: Hotman Paris Pede, Saksi yang Dibawa JPU di Sidang Teddy Minahasa Tak Ada yang Memberatkan
Mulanya, teguran itu diawali dari pertaanyaan tim JPU mengenai asal muasal barang yang diterima saksi Janto.
Kemudian, tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan.
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," kata seorang anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan, Senin (20/2/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman langsung menimpali.
"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," katanya.
Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang.
Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.
Jon Sarman menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kubu-Hotman-Paris-sempat-mendapatkan-semprot-dari-Majelis-Hakim-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Barat.jpg)