Hotman Paris Pede, Saksi yang Dibawa JPU di Sidang Teddy Minahasa Tak Ada yang Memberatkan

Sidang lanjutan kasus peredaran sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilaksanakan di PN Jakarta Barat, Kamis (20/2/2023)

|
Layar Tangkap Kompas TV
Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023) pagi. 

Hotman menilai, kliennya sampai dengan saat ini belum ada bukti atau saksi yang memberatkan saat dihadirkan JPU di persidangan.

"Mungkin ini pertanda signal, dari awal persidangan sampai sekarang belum ada bukti yang mengkaitkan sabu di Jakarta sama Bukitinggi, karena belum cek laboratorium perbandingan," kata dia.

"Tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan Teddy meminta agar sabu ditukar dengan tawas," tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Hotman menilai bila Kejagung merubah strategi dengan merubah komposisi di persidangan dalam perkara Teddy Minahasa.

"Mungkin itu kelemahan di kasus ini, mungkin pimpinan Jaksa Agung merubah komposisi, maka diturunkan Jaksa senior yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo," ungkapnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Senewen Hotman Paris Diminta Keluar Sidang oleh JPU: 2 Kali Saya Dengar Kalimat Itu

Lebih lanjut, ia menilai dengan adanya perubahan komposisi tersebut, persidangan dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa menjadi lebih seru.

"Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, kami enggak tahu. Pertandingan ini jadi makin seru," ujarnya.

Saat di persidangan, kubu dari Teddy Minahasa sempat meminta agar Majelis Hakim mengecek surat tugas dari para Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan dalam persidangan hari ini.

Majelis Hakim lantas menanyakan kebenaran pergantian personel itu kepada tim JPU.

Tim JPU kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Kejaksaan RI, komposisi penuntut umum merupakan wewenang Kejaksaan.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang sama.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap mengecek surat tugas dari para jaksa penuntut umum yang hadir.

Dari pengecekan itu, Majelis Hakim menemukan ada 10 jaksa yang hadir dari total anggota tim 19 orang.

"Jadi jaksanya ada 19 orang. Yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian, kita lanjutkan proses persidangan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved