Viral di Medsos, Status Mahasiswa Terduga Penganiaya Pacar Sampai Bonyok Bakal Dicabut UPH
UPH mencabut status mahasiswanya Benedict Jevon Kusuma yang viral menganiaya diduga pacarnya sampai babak belur.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Universitas Pelita Harapan (UPH) akhirnya mengambil langkah tegas atas kasus mahasiswanya yang viral menganiaya diduga pacarnya sampai babak belur.
Dari keterangan resminya, UPH aman mengeluarkan terduga pelaku yang berstatus sebagai mahasiswanya, Benedict Jevon Kusuma.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," kata Humas UPH dalam siaran tertulis resminya, Senin (20/2/2023).
Dalam keterangan tertulis resmi tersebut juga diungkapkan, bila Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi.
Ternyata, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.
Baca juga: Terapis yang Aniaya Anak Pengidap Autis di Depok Dipindahtugaskan
"Untuk itu, dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang
yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," tulis rilis tersebut.
Sementara, seperti diketahui sebelumnya, Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya pelaporan atas penganiayaan yang menimpa mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) Annisa Sakinah, Sabtu (18/2/2023).
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih mengatakan, laporan tersebut masuk pada 15 Februari 2023.
Dimana dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh teman prianya, Benedict Jevon Kusuma.
"Terkait viralnya seorang mahasiswi UPH yang menjadi korban penganiayaan, bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan polisi dari yang bersangkutan dengan dugaan tindak penganiayaan," katanya.
Lalu, saat ini kasus tersebut masih proses penyelidikan pihak Reskrim Polres Tangerang Selatan sebagai tindak lanjut laporan, mahasiswi jurusan management business tersebut.
"Kita masih lalukan pemeriksaan, dan untuk kejadian penganiayaan yang dialami korban, yang dilaporkan pada kami terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH), Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga mengalami penganiayaan sadis oleh pacarnya.
Kejadian penganiayaan yang dialami oleh Anisa Sakinah tersebut viral di media sosial Twitter yang dicuitnya sejak 17 Februari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.