Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Pejabat Komisi Kode Etik Polri Beberkan 9 Poin Kenapa Bharada E Masih Bisa Dinas di Polri
Terungkap 9 poin jadi alasan Komisi Kode Etik Polri pertimbangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap diterima dinas di Polri.
|
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jalani sidang kode etik, Rabu (22/2/2023). Terungkap 9 poin jadi alasan Komisi Kode Etik Polri pertimbangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap diterima dinas di Polri.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Baca juga: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Hasil Sidang Kode Etik Ungkap Hal yang Meringankan
Menurut Ahmad Ramadhan, sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia No 1 Tahun 2003, maka Komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya.
"Berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ramadhan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Bharada E
Ahmad Ramadhan
Komisi Kode Etik Polri
demosi
Mabes Polri
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Yosua
pembunuhan berencana
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.