Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pejabat Komisi Kode Etik Polri Beberkan 9 Poin Kenapa Bharada E Masih Bisa Dinas di Polri

Terungkap 9 poin jadi alasan Komisi Kode Etik Polri pertimbangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap diterima dinas di Polri.

|
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jalani sidang kode etik, Rabu (22/2/2023). Terungkap 9 poin jadi alasan Komisi Kode Etik Polri pertimbangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap diterima dinas di Polri. 

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Hasil Sidang Kode Etik Ungkap Hal yang Meringankan

Menurut Ahmad Ramadhan, sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia No 1 Tahun 2003, maka Komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya.

"Berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ramadhan.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved