Sederhana Tapi Tetap Berkesan, Begini Cara Nikah Gratis di KUA

Melangsungkan pernikahan di KUA saat kini banyak dipilih oleh kaum muda. Inilah cara mendaftar pernikahan gratis di KUA

Tribunnews
Ilustrasi ijab kabul atau Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Melangsungkan pernikahan di KUA saat kini banyak dipilih oleh kaum muda.

Semenjak pandemi Covid-19, melangsungkan pernikahan di KUA makin banyak diminati oleh para pasangan muda.

Selain sederhana, menurut sebagian pasangan menikah di KUA juga berkesan. Apalagi, menikah di KUA juga gratis lho alias hemat budget.

Bagi Kamu yang ingin melangsungkan pernikahan secara gratis di KUA, sebaiknya ketahui dulu hal ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Baca juga: Ejekan Pengagguran dan Belum Nikah Buat Pemuda 31 Tahun Aniaya Lansia Sampai Kritis di Tangerang

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini sebenarnya adalah Rp 0 alias gratis.

Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.

Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.

Namun sebelum itu, calon pengantin harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah berkas dokumentasi sebagai persyaratan administrasi untuk menikah.

Prosedur daftar nikah di KUA

Adapun bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, meliputi :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Foto kopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Surat persetujuan kedua calon pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia

12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, inilah prosedur daftar nikah di KUA :

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran 

- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas syarat dan rukun nikah

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan pernikahan (Dapat dikonsultasikan dengan KUA setempat)

4. Setelah telah memenuhi semua persyaratan, maka akad nikah dapat dilakukan.

Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Anak di Luar Nikah, Cek Syarat dan Prosedurnya

Perlu diingat, beberapa persyaratan tambahan mungkin diperlukan bagi seseorang yang sebelumnya sudah pernah menikah.

Bagi seseorang yang hendak memiliki istri lebih dari seorang, harus melampirkan surat penetapan izin poligami dari pengadilan agama.

Selain itu, bagi seseorang yang sudah pernah menikah namun bercerai juga dapat melampirkan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai.

Syarat ini, khusus bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Juga lampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Itulah informasi cara nikah di KUA secara gratis.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved