Cerita Kriminal

3 Kali Beraksi, Max Si Pengutil Bikin Supermarket di Depok Rugi Puluhan Juta Rupiah

Tiga kali beraksi, Max pencuri spesialis barang belanjaan di supermarket Kota Depok bikin kerugian puluhan juta rupiah.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Max (47) ditangkap saat beraksi untuk yang ketiga kalinya di sebuah supermarket kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, pada Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Berakhir sudah nasib pencuri spesialis barang belanjaan di supermarket Kota Depok.

Adalah Max (47) pelakunya. Ia ditangkap saat beraksi untuk yang ketiga kalinya di sebuah supermarket kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, pada Kamis (23/2/2023).

Dalam aksinya yang ketiga, Max menggasak enam botol sampo senilai Rp 300 ribu.

"Jadi kemarin sore telah diamankan yang diduga pelaku alias Max diamankan di supermarket. Kejadian (pencurian) itu sudah berulang kali atau tiga kali," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji, Sukirno, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2/2023).

Sukirno mengatakan, pada tanggal 16 Februari, pelaku beraksi di supermarket yang sama dan menggasak sejumlah barang dengan total kerugian Rp 13 juta.

Baca juga: Pura-pura jadi Pembeli, Max Tertangkap Basah Mengutil Enam Botol Sampo di Supermarket Depok

Kemudian pada hari berikutnya, pelaku kembali beraksi dan menggasak sejumlah barang dengan total kerugian Rp 8 juta.

"Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV, dan kemarin ketika datang langsung diawasi. Benar saja pelaku beraksi lagi," ungkapnya.

"Kalau ditotal sudah lebih dari Rp 20 juta kerugian supermarket itu," timpal Sukirno.

Seorang pria berinisial MAX (47) ditangkap setelah kedapatan mengutil enam sampo di supermarket wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Kamis (23/2/2023).
Seorang pria berinisial MAX (47) ditangkap setelah kedapatan mengutil enam sampo di supermarket wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Kamis (23/2/2023). (Istimewa)

Sukirno mengatakan, motif pelaku nekat melakukan pencurian adalah tersandung persoalan ekonomi.

Ia tak memiliki pekerjaan tetap, dan hanya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sukirno berujar pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Pasal 362 KUHP, ancaman pidana penjara lima tahun," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved