Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Robicon Palsu, Ternyata Untuk Menghindari Tilang

Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak tersangka penganiayaan terhadap David Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kedapatan menggunakan nomor polisi palsu.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak tersangka penganiayaan terhadap remaja bernama David Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kedapatan menggunakan nomor polisi palsu di mobil Jeep Rubicon bernomor B 120 DEN. 

Plat nomor polisi yang teregister untuk mobil tersebut bernomor B 2571 PBP.

Dandy beralasan mengubah nomor polisi kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Meski begitu, Nurma belum memberikan informasi secara detil terkait sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut.

Saat ini, untuk kasus itu, Nurma mengatakan pihaknya melimpahkannya ke Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.


Pakai Nomor Polisi Palsu

Saat menggunakan mobil tersebut, Mario memasang nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN. Padahal, nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.

"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini B 120 DEN kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih mendalami soal penggunaan nomor polisi palsu tersebut saat melakukan penganiayaan.

"Selanjutnya terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

 

Belum Bayar Pajak

Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, berinisial Mario Dandy Satrio ternyata menunggak bayar pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved