Pemilu 2024

Dua Bacalon DPD Asal DKI Jakarta Gugur di Verifikasi Perbaikan, Istri Eks Wagub Masih Melaju

Dua bacalon DPD DKI Jakarta Saladin Brivin Nainggolan dan TJ. Mustajab Susilo Basuki dinyatakan gugur untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Bawaslu DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang data dirinya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD. Dua bacalon DPD DKI Jakarta Saladin Brivin Nainggolan dan TJ. Mustajab Susilo Basuki dinyatakan gugur untuk bisa mengikuti Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil DKI Jakarta dinyatakan gugur untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.

Kedua bacalon yang gugur itu yakni Saladin Brivin Nainggolan dan TJ. Mustajab Susilo Basuki.

Keduanya dinyatakan tak memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diberikan kepada enam bacalon DPD dapil DKI Jakarta.

Saladin hanya mampu mengumpulkan 2.581 dukungan fotokopi KTP sedangkan TJ Mustajab hanya 2.674 dukungan dari fokotopi KTP warga Jakarta yang diserahkannya ke KPU DKI Jakarta.

Adapun syarat minimal dukungan yakni 3.000 fotokopi KTP warga yang Jakarta yang tersebar minimal di tiga wilayah kotamadya.

Baca juga: Istri Djarot Saiful sampai Ketua PP DKI Manfaatkan Kesempatan Seleksi DPD DKI Jakarta

Berdasarkan salinan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan, sebenarnya Saladin membawa 3.237 dukungan dan TJ Mustajab menyerahkan 4.726 dukungan.

Namun saaat proses verifikasi banyak dukungan mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjelaskan, dua bacalon itu awalnya tergabung ke dalam enam bacalon DPD yang mengajukan gugatan terhadap KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil mediasi, keenam bacalon itu disepakati dengan membuka akses SILON kepada enam bacalon tersebut.

Para bacalon kemudian diminta mengupload dokumen kelengkapan bukti dukung berupa F1 dan KTP atau KK ke dalam aplikasi SILON dengan tidak menambahkan data dukungan baru, selama 1x24 jam terhitung hari minggu tanggal 12 Februari 2023 pukul 11.00 WIB.

"Namun dikarenakan dalam proses pengerjaannya, aplikasi SILON belum dapat berfungsi secara maksimal.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Buka Posko Pengaduan Pencatutan Data Pribadi untuk Bacaleg DPD RI

Oleh karenanya atas saran dan pertimbangan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta merevisi jadwal proses upload dokumen kelengkapan bukti dukung berupa F1 dan KTP/KK kedalam apliaksi SILON dengan tidak menambahkan data dukungan baru maksimal sampai 14 Februari 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Rakhma saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Hingga akhirnya, ujar Rakhma, melalui proses verifikasi administrasi dukungan yang dilakukan pada Jumat 17 Februari 2023, KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada enam bacalon DPD.

"Hasilnya empat nama dinyatakan memenuhi syarat dan dua nama tidak memenuhi syarat," ujar Rakhma

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved