Bawaslu Jakarta Buka Posko Pengaduan Pencatutan Data Pribadi untuk Bacaleg DPD RI

Bawaslu DKI Jakarta dan tingkat kota telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD RI.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Bawaslu DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang data dirinya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu DKI Jakarta dan tingkat kota telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal caleg DPD RI.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslru DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengatakan, hal itu sebagai tindak lanjut atas ditemukannya aduan dari 44 warga yang mengaku NIK miliknya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD.

Rakhma menjelaskan, aduan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Bawaslu DKI maupun dengan datang langsung ke kantor Bawaslu DKI Jakarta maupun Bawaslu tingkat Kota.

Untuk itu, Rakhma juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dengan data dirinya dengan cara mengeceknya di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Pasalnya, 44 warga yang mengetahui NIK miliknya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD RI mengetahui hal itu ketika mengecek di laman tersebut.

"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk lebih aware terhadap NIK-nya.

Jika Anda bukan pendukung bacaleg DPD tetapi tercantum sebagai pendukung bacaleg maka segera laporkan," kata Rakhma, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Bawaslu DKI Duga Masih Banyak Warga Jakarta Tak Sadar Dicatut Jadi Pendukung Bacaleg DPD RI

NIK 44 Warga Jakarta Dicatut Bacaleg

Diberitakan sebelumnya, verifikasi bakal caleg DPD RI dapil DKI Jakarta diwarnai temuan adanya calon yang diduga mencatut data diri warga sebagai pendukungnya.

Sampai saat ini setidaknya ada 44 laporan warga yang merasa data dirinya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk disalahgunakan sebagai bentuk dukungannya kepada bacaleg DPD.

Bahkan, tanda tangan warga juga dipalsukan agar seolah-olah mereka mendukung salah satu bacaleg.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Adapun mayoritas latar belakang ke-44 warga yang menyadari namanya dicatut sebagai pendukung bacaleg lantaran mereka tengah mendaftar sebagai penyelenggara pemilu di Jakarta, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan.

Mereka kemudian melaporkan pencatutan itu kepada Bawaslu DKI maupun di tingkat kota, baik secara langsung atau melaui media sosial.

"Sebagian itu mereka yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu karena kan gaboleh tuh terdaftar sebagai pendukung calon," ujar Rakhma.

Rakhma menjabarkan wilayah ke-44 warga yang merasa datanya dicatut untuk mendukung bacaleg DPD RI yakni 17 aduan di Jakarta Pusat, 7 aduan di Jakarta Utara, 8 aduan di Jakarta Selatan dan 12 aduan di Jakarta Timur.

"Rinciannya 24 laki-laki dan 20 perempuan," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved