Bawaslu DKI Duga Masih Banyak Warga Jakarta Tak Sadar Dicatut Jadi Pendukung Bacaleg DPD RI
Sitti Rakhma mengungkap muasal 44 warga Jakarta yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengungkap muasal 44 warga Jakarta yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Rakhma menjelaskan, temuan itu diketahui dari pengecekan secara mandiri yang dilakukan 44 warga tersebut.
"Mereka tahu karena mengecek NIK-nya ke dalam SILON dan ternyata NIK dia sudah ada menjadi pendukung bakal caleg DPD," kata Rakhma ditemui di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Karenanya, Rakhma tak menampik bisa saja ada banyak warga Jakarta yang tak sadar data dirinya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD RI.
"Bisa jadi (banyak warga yang jadi korban pencatutan pendukung bacaleg), karena 44 itu baru yang mengecek saja atas kesadaran mereka," ujar Rakhma.
Adapun mayoritas latar belakang ke-44 warga yang menyadari namanya dicatut sebagai pendukung bacaleg lantaran mereka tengah mendaftar sebagai penyelenggara pemilu di Jakarta, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan.
Mereka kemudian melaporkan pencatutan itu kepada Bawaslu DKI maupun di tingkat kota, baik secara langsung atau melaui media sosial.
Baca juga: 44 Data Pribadi Warga Jakarta Dicatut Sebagai Pendukung Bacaleg DPD
"Sebagian itu mereka yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu karena kan gaboleh tuh terdaftar sebagai pendukung calon," ujar Rakhma.
Rakhma menjabarkan wilayah ke-44 warga yang merasa datanya dicatut untuk mendukung bacaleg DPD RI yakni 17 aduan di Jakarta Pusat, 7 aduan di Jakarta Utara, 8 aduan di Jakarta Selatan dan 12 aduan di Jakarta Timur.
"Rinciannya 24 laki-laki dan 20 perempuan," kata dia.
Diketahui, para bacaleg DPD RI diharuskan mengumpulkan minimal 3.000 dukungan KTP warga Jakarta beserta surat dukungan dan tanda tangan sebagai persyaratan mendaftar di KPU DKI Jakarta.
Adapun saat ini proses pendaftaran bacaleg DPD masih tahap verifikasi administrasi.
Bentuk Posko Pengaduan
Rakhma mengatakan, saat ini tim sedang mendata kemana saja pencatutan dukungan itu mengalir kepada bacaleg DPD RI.
Sementara itu, untuk memastikan tak ada kecurangan yang dilakukan dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg, Bawasku DKI Jakarta dan di tingkat kota telah membuka posko pengaduan.
Masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah nama dan NIK-nya dicatut atau tidak oleh bacaleg DPD dengan cara mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
Profil Tamsil Linrung, Pimpinan DPD RI yang Kritik Program Dedi Mulyadi Bina Siswa di Barak TNI |
![]() |
---|
Grace Natalie dan Maruarar Sirait Mangkir Pemeriksaan Lagi, Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga |
![]() |
---|
Demo Depan Bawaslu DKI, PMJAK Tuntut Laporan Dana Kampanye Pilkada yang Diduga Bersumber dari Judol |
![]() |
---|
Pemetaan Bawaslu DKI, Ada 25 Indikator Potensi TPS Rawan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Bawaslu DKI Jakarta Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.