44 Data Pribadi Warga Jakarta Dicatut Sebagai Pendukung Bacaleg DPD

Sebanyak 44 warga Jakarta mengaku data pribadinya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD RI.

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Bawaslu DKI Jakarta menyidangkan tiga gugatan yang diajukan bacaleg DPD DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 44 warga Jakarta mengaku data pribadinya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD RI.

"Hingga 25 Januari 2023 terdapat 44 Aduan Masyarakat yang nama dan NIK-nya dicatut oleh Bakal Calon Anggota DPD yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," ujar Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhman saat dikonfirmasi, Kamis 
(26/1/2023).

Sitti menjelaskan, data tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko pengaduan masyarakat, baik secara offline yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Kota.

"Serta ada juga yang melapor  secara online, melalui link aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial," tutur Sitti.

Sitti menjabarkan ke-44 warga yang merasa datanya dicatut untuk mendukung bacaleg DPD RI tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang Mulai Petakan Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu

Yakni 17 aduan di Jakarta Pusat, 7 aduan di Jakarta Utara, 8 aduan di Jakarta Selatan dan 12 aduan di Jakarta Timur.

"Rinciannya 24 laki-laki dan 20 perempuan," kata Sitti.

Untuk memastikan tak ada kecurangan yang dilakukan dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg, Sitti mengajak masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan terhadap data
diri melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Petakan Ada 22 Potensi Lokasi Khusus di Ibu Kota: dari Panti sampai Rutan

"Jika bukan pendukung calon anggota DPD tetapi tercantum sebagai pendukung calon
anggota DPD maka dapat segera melaporkan ke Bawaslu," kata Sitti.

Saat ini, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta dan tingkat kota juga telah mendirikan posko pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pendukung bacaleg DPD RI.

Diketahui, para bacaleg DPD RI diharuskan mengumpulkan minimal 3.000 dukungan 
KTP warga Jakarta sebagai persyaratan mendaftar di KPU DKI Jakarta.

Adapun saat ini proses  pendaftaran bacaleg DPD masih tahap verifikasi administrasi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved