Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Masih Lolos Jeratan Tersangka, Pacar Mario Berstatus Saksi Kasus Penganiayaan Putra Petinggi Ansor
Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AGH (15) masih lolos dari jeratan pidana dalam kasus penganiayaan anak pengurus PP GP Ansor, David (17).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AGH (15) masih lolos dari jeratan pidana dalam kasus penganiayaan anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).
Hingga Jumat (24/2/2023), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan AGH sebagai tersangka.
AGH disebut-sebut sebagai pacar Mario, anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
AGH juga merupakan mantan kekasih David. Namanya menjadi trending topic di Twitter dengan 125 ribu cuitan hingga Jumat malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AGH masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Belum Siuman, Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Eks Pejabat Pajak Alami Masalah di Otak
"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Soal kemungkinan status AGH dinaikkan menjadi tersangka, Ade Ary menyatakan tidak ingin berandai-andai.
"Kita nggak boleh berandai-andai ya," ujar mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial.
Video itu diunggah di media sosial Twitter oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.
Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.
Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.
Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.
"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video tersebut.
Baca juga: Kabar Mundurnya Rafael Alun Baru via WA, Kementerian Keuangan: Belum Disampaikan Secara Prosedur
Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.
Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Terbaru, teman Mario bernama Sean Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sean merupakan perekam video aksi penganiayaan brutal Mario kepada David.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.