Satgas UU Cipta Kerja

Bertemu UMKM Jawa Tengah, Satgas Cipta Kerja Sosialisasi Kemudahan Perizinan Sertifikasi Halal

Tim Satgas UU Cipta Kerja melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada para pelaku dan pendamping UMKM di Semarang, Kamis (23/02/2023).

|
Satgas Cipta Kerja
Tim Satgas UU Cipta Kerja melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada para pelaku dan pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Semarang, Kamis (23/02/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG - Tim Satgas UU Cipta Kerja melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada para pelaku dan pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Semarang, Kamis (23/02/2023). 

Dengan mengangkat tema "Perppu Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Terutama Pengurusan Sertifikasi Halal", Tim Satgas UU Cipta Kerja menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyosialisasikan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Agenda tersebut digelar dalam upaya menyampaikan poin-poin utama dari Perppu Cipta Kerja terutama yang berkaitan langsung terhadap kemudahan perizinan sertifikasi jaminan produk halal bagi para UMKM.

Selain itu, agenda ini juga ditujukan untuk memfasilitasi partisipasi para pelaku UMKM dalam menyampaikan aspirasinya.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua II Satgas Cipta Kerja, Chatib Basri yang banyak membahas terkait substansi dari Perppu Cipta Kerja beserta manfaatnya untuk pelaku UMKM.

Baca juga: Sempurnakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Sosialisasi hingga FGD di 11 Kota

Mantan Menteri Keuangan itu menyampaikan bahwa Perppu Cipta Kerja mampu meningkatkan kepercayaan investor dan perlindungan badan hukum bagi pelaku UMKM.

“Tujuan dari UU Cipta Kerja dikeluarkan adalah meningkatkan investasi dan lapangan kerja,” kata Chatib Basri.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan talkshow yang membahas terkait perizinan sertifikasi halal pasca Perpu Cipta Kerja yang langsung disampaikan oleh Subkoordinator Pengolahan Data BPJPH, Muhammad Arief Yanuar.

Tim Satgas UU Cipta Kerja melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada para pelaku dan pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Semarang, Kamis (23/02/2023).
Tim Satgas UU Cipta Kerja melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada para pelaku dan pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Semarang, Kamis (23/02/2023). (Satgas Cipta Kerja)

Arief Yanuar mengatakan bahwa kemudahan perizinan sertifikasi halal akan sangat membantu para pelaku UMKM di Indonesia.

Dia juga memaparkan terkait data sertifikasi halal yang disahkan sudah mencapai 1 juta dan ditargetkan kemudahan perizinan ini akan terus bertambah hingga 5 juta sertifikasi halal.

“Saat ini BPJPH sudah berhasil mengeluarkan 1 juta sertifikasi halal dan masih menargetkan hingga 5 juta sertifikasi halal pada akhir tahun baik dalam bentuk reguler maupun self declare,” tutur Muhammad Yanuar Arief.

Selain itu, kata Yanuar, kemudahan dalam proses perizinan sertifikasi halal dalam Perppu Cipta Kerja ini juga dapat memangkas waktu proses menjadi lebih cepat yang hanya membutuhkan 12 hari, dari yang sebelumnya dapat mencapai 90 hari kerja.

"Dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 90 hari kerja kini lebih singkat jadi 12 hari," ungkap Yanuar.

Selain sertifikasi halal, talkshow tersebut juga memberikan pencerahan bagi pelaku usaha terkait pentingnya pengesahan usaha berbadan hukum seperti yang disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Yuliani.

Sri Yuliani menyebut bahwa pemerintah juga hadir untuk mempermudah perizinan bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus badan hukum usahanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved