Satgas UU Cipta Kerja

Bahas Soal Pembentukan PT Perorangan, Satgas UU Cipta Kerja Diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia

Sri Wulati mengatakan bahwa diperlukan platform yang bisa digunakan masyarakat yang berkepentingan mengubah badan usahanya.

|
Istimewa
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja saat menggelar workshop dengan Ikatan Notaris Indonesia. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar “Workshop Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Sistem OSS dan Sistem Pendukung” dengan mengundang Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Jakarta (23/05) yang dselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dengan dihadiri hingga 200 orang yang merupakan representasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan membuka acara, Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja mengatakan bahwa kegiatan semacam ini adalah bentuk upaya percepatan dan perbaikan yang bisa dilakukan dan diterapkan oleh Satgas UU Cipta Kerja sehingga tujuan lahirnya undang-undang yang diharapkan dapat menderegulasi dan mendebirokratisasi bisa tercapai.

Arif juga menambahkan bahwa masih terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi pada implementasi dilapangan oleh masyarakat yang berniat mendirikan PT Perorangan yang harus segera dicari jalan keluarnya.

“Tantangan mengenai masalah PT perseorangan dimana untuk akses biaya masih sulit didapatkan. Tantangan-tantangan di atas mestinya dapat kita bahas lebih massif lagi agar solusi-solusi yang dihasilkan dapat cepat diberikan," ujar Arif yang juga mengemban tugas sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi.

Perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diundang, secara aktif menyampaikan pandangan dan aspirasinya mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan proses pendirian PT Perorangan agar segera dilakukan perbaikan kedepan.

Salah seorang notaris, Sri Wulati mengatakan bahwa diperlukan platform yang bisa digunakan masyarakat yang berkepentingan mengubah badan usahanya dari PT Perorangan ke PT Persekutuan modal.

“Sampai saat ini belum ada aplikasi perubahan dari PT perorangan ke PT Persekutuan modal," ucapnya.

Selain itu, Sri juga menambahkan bahwa masih ada kendala di lapangan dari pemilik PT Perorangan melakukan aktivitas impor karena dalam keterangan sistem masuk ke dalam list merah.

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja: Ciptakan Peluang Usaha, Pemerintah Fokus Sederhanakan Perizinan UMKM

"Banyak pelaku usaha PT perseorangan tidak leluasa melakukan bisnis. PT perorangan dalam bisnis impor masuk dalam list merah, sementara PT biasa masuk dalam list hijau. Ini perlu peninjauan kembali," ujarnya.

Kendala lain juga disampaikan oleh peserta lainnya, Simon, ia mengatakan bahwa tidak diwajibkannya pembuatan akta notaris kepada pemilik PT Perorangan menimbulkan kendala bagi pemilik PT Perorangan dalam membuka akun di bank.

“PT perorangan mengalami banyak kendala seperti pembukaan akun bank. Kalau PT yang biasa berdiri dengan akta notaris. Di dalam PT Perorangan, terdapat satu Langkah yang hilang yakni akta,” tutur dia.

Lebih lanjut, Simon mengatakan bahwa penetapan akta sebagai syarat berdirinya PT Perorangan agar kendala-kendala seperti pembentukan akun bank dan akses terhadap sumber pembiayaan tidak terjadi lagi. Adanya akta notaris menjadi kebutuhan bagi masyarakat sehingga perlu diatur ke depan terkait akta. 

Acara ditutup oleh Kapokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Ktut Hadi Priatna yang menyampaikan bahwa Satgas UU Cipta Kerja berkomitmen dalam melakukan penyerapan masukkan dan aspirasi yang berdasarkan permasalahan yang terjadi di lapangan untuk kemudian dilakukan perbaikan.

“Kami berharap partisipasi aktif dari Ikatan Notaris Indonesia pada kegiatan hari ini. Masukan-masukan ini dapat menjadi catatan bagi kami untuk melakukan perbaikan yang akseleratif," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved