Lagi, Pemprov DKI Hentikan Operasinal Stockpile Batu Bara Diduga Cemari Udara di Jaktim
Sanksi tegas diberikan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan itu pada Kamis (31/8/2023) kemarin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menghentikan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang diduga cemari udara Jakarta.
Perusahaan itu ialah PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.
Sanksi tegas diberikan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan itu pada Kamis (31/8/2023) kemarin.
Dalam sidak itu, perusahaan itu terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Pemberian sanksi ini didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan DLH Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023,” Kepala DLH DKI Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga DLH DKI menindak tegas perusahaan stockpile batu baru.
Sebelumnya, ada dua perusahaan stockpile batu bara di wilayah Jakarta Utara yang sudah lebih dulu dihentikan operasionalnya.
“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu baru,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud Asep ialah belum terpasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan.
Kemudian, tumpukan stockpile batu baru belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile bagu baru, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai ketentuan teknis.
“Kami hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengultimatum seluruh perusahaan atau industri di Jakarta untuk tidak main-main terhadap lingkungan.
Ia pun minta perusahaan atau industri itu untuk segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kami terus melakukan sudak kepada semua industri di Jakarta dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
RDF Rorotan Beroperasi September 2025, DLH Jakarta Pastikan Bau Sampah Tak Lagi Ganggu Warga |
![]() |
---|
Dinas LH DKI Jakarta Ungkap Asal Busa di Kali Sunter, Siapkan Penanganan Jangka Pendek dan Panjang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Siagakan 1.800 Petugas Kebersihan Saat HUT ke-80 RI, Disiagakan di Titik Keramaian |
![]() |
---|
Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Berat di Tanjung Priok Dijatuhi Sanksi Denda Hingga Rp8 Juta |
![]() |
---|
Dianggap Bebani Jakarta, Sampah PIK Dilarang Masuk ke TPST Bantargebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.