Lagi, Pemprov DKI Hentikan Operasinal Stockpile Batu Bara Diduga Cemari Udara di Jaktim

Sanksi tegas diberikan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan itu pada Kamis (31/8/2023) kemarin.

Istimewa
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menghentikan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang diduga cemari udara Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menghentikan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang diduga cemari udara Jakarta.

Perusahaan itu ialah PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.

Sanksi tegas diberikan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan itu pada Kamis (31/8/2023) kemarin.

Dalam sidak itu, perusahaan itu terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Pemberian sanksi ini didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan DLH Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023,” Kepala DLH DKI Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga DLH DKI menindak tegas perusahaan stockpile batu baru.

Sebelumnya, ada dua perusahaan stockpile batu bara di wilayah Jakarta Utara yang sudah lebih dulu dihentikan operasionalnya.

“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu baru,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang dimaksud Asep ialah belum terpasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan.

Kemudian, tumpukan stockpile batu baru belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile bagu baru, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai ketentuan teknis.

“Kami hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara kembali tercemar debu batu bara.
Kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara kembali tercemar debu batu bara. (nur)

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengultimatum seluruh perusahaan atau industri di Jakarta untuk tidak main-main terhadap lingkungan.

Ia pun minta perusahaan atau industri itu untuk segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus melakukan sudak kepada semua industri di Jakarta dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved