Pengalaman Urus Buruh Dunia, Said Iqbal Nilai Cuma Perppu Cipta Kerja Prosedur Teraneh

Dijelaskan Said, biasanya ada dua elemen untuk menetapkan upah minimum buruh yang ditera

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja cacat prosedur.

Hal itu salah satunya terkait penetapan upah minimum.

Said Iqbal yang juga merupakan pengurus International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Dunia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengaku hanya di Indonesia penetapan upah minimum menggunakan kategori indeks-indeks tertentu.

"Karena ukuran indeks tertentu sulit untuk mengukur secara metode ilmiah," kata Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Buruh Beberkan 9 Poin Keberatan Perppu Cipta Kerja

Dijelaskan Said, biasanya ada dua elemen untuk menetapkan upah minimum buruh yang diterapkan di berbagai negara dunia.

"Yang ada dua ukuran, satu, menggunakan makro ekonomi berarti inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Itulah yang diminta oleh Partai Buruh dan konstituennya agar penghitungan upah minimum menggunakan standar internasional inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Atau menggunakan standar living cost yaitu kebutuhan hidup layak. 

Di Indonesia sudah ada 60 item, dengan demikian kami menolak dengan istilah indeks tertentu," papar Said.

Sementara itu, dalam Perppu Cipta Kerja disebutkan formula kenaikan upah minimun bisa berubah sesuai keadaan ekonomi. 

"Tidak pernah di seluruh dunia satu undang-undang, satu pasal melegasikan atau menghilangkan pasal lain yang ada di penjelasan pasal.

Untuk itu terhadap upah minimun kami tolak.

Yang diinginkan menjadi kenaikan upah minimun sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi atau kebutuhan hidup layak, KHL yang disurvei di pasar bagi yang kenaikannya setelah dinaikkan kurang dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi," ujar Said.

Baca juga: Menpora Tegaskan Presiden Jokowi Tak Intervensi Soal Calon Ketua Umum PSSI: Asal 2 Syaratnya

Diberitakan, hari ini ribuan buruh beranjak rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Selain itu, massa buruh juga bergerak ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved