Cerita Kriminal

Pemuda Berusia 23 Tahun Jalankan Pabrik Narkoba Rumahan Produksi Tembakau Gorila di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menggerebek pabrik narkoba rumahan produksi tembakau gorila yang dijalankan pemuda berusia 23 tahun.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis di mapolres, Senin (27/2/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek pabrik narkoba rumahan produksi tembakau gorila atau sintetis.

Bisnis haram dijalankan seorang pemuda berinisial MR (23).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pengerebekan dilakukan pada Selasa 21 Februari 2023 di Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

"Berawal dari laporan masyarakat, lalu kami lakukan observasi dan pengintaian terhadap wilayah diduga ada home industri pembuatan narkoba," kata Hengki, Senin (27/2/2023).

Ketika digerebek, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti diantaranya tembakau gorila atau sintetis siap edar hasil produksi.

Baca juga: Tergiur Gembong Narkoba, Kompol Kasranto Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa: Kenapa Saya Sebodoh Itu?

"Di lokasi kami mengamankan barang bukti narkoba sintetis seberat 12,67 kilogram dan seorang tersangka berinisial MR," jelasnya.

Selain barang butki narkoba tembakau gorila, polisi juga menemukan alat dan bahan baku pembuatan di dalam rumah tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis di mapolres, Senin (27/2/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis di mapolres, Senin (27/2/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Barang dan bahan baku diantaranya, satu buah panci, dua teko, dua toples kecil, satu mesin mixer, satu masker gas serta sejumlah bahan baku lainnya.

Hengki menambahkan, pelaku diduga memiliki jaringan secara daring yang berperan menyuplai bahan baku pembuatan narkoba tembakau sitentis.

"Masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas dia.

Barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila hasil ungkap kasus Polres Metro Bekasi Kota.
Barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila hasil ungkap kasus Polres Metro Bekasi Kota. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pelaku menjual narkoba tembakau sintetis dengan harga mulai dari Rp100 ribu per kilogram paket kecil.

MR memproduksi sendiri tanpa dibantu karyawan, keahlian meracik tembakau menjadi narkoba sintesis dipelajari secara otodidak.

"Yang bersangkutan belajar meracik melalui google, pengakuannya (produksi dimulai) sepanjang 2023," terangnya.

Baca juga: Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara: Dari Narkoba, Senjata Api hingga Buku Radikal

Kini MR mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, di dikenakan pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved