Cerita Kriminal
Pemuda Berusia 23 Tahun Jalankan Pabrik Narkoba Rumahan Produksi Tembakau Gorila di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota menggerebek pabrik narkoba rumahan produksi tembakau gorila yang dijalankan pemuda berusia 23 tahun.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek pabrik narkoba rumahan produksi tembakau gorila atau sintetis.
Bisnis haram dijalankan seorang pemuda berinisial MR (23).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pengerebekan dilakukan pada Selasa 21 Februari 2023 di Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
"Berawal dari laporan masyarakat, lalu kami lakukan observasi dan pengintaian terhadap wilayah diduga ada home industri pembuatan narkoba," kata Hengki, Senin (27/2/2023).
Ketika digerebek, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti diantaranya tembakau gorila atau sintetis siap edar hasil produksi.
Baca juga: Tergiur Gembong Narkoba, Kompol Kasranto Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa: Kenapa Saya Sebodoh Itu?
"Di lokasi kami mengamankan barang bukti narkoba sintetis seberat 12,67 kilogram dan seorang tersangka berinisial MR," jelasnya.
Selain barang butki narkoba tembakau gorila, polisi juga menemukan alat dan bahan baku pembuatan di dalam rumah tersebut.

Barang dan bahan baku diantaranya, satu buah panci, dua teko, dua toples kecil, satu mesin mixer, satu masker gas serta sejumlah bahan baku lainnya.
Hengki menambahkan, pelaku diduga memiliki jaringan secara daring yang berperan menyuplai bahan baku pembuatan narkoba tembakau sitentis.
"Masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas dia.

Pelaku menjual narkoba tembakau sintetis dengan harga mulai dari Rp100 ribu per kilogram paket kecil.
MR memproduksi sendiri tanpa dibantu karyawan, keahlian meracik tembakau menjadi narkoba sintesis dipelajari secara otodidak.
"Yang bersangkutan belajar meracik melalui google, pengakuannya (produksi dimulai) sepanjang 2023," terangnya.
Baca juga: Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara: Dari Narkoba, Senjata Api hingga Buku Radikal
Kini MR mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, di dikenakan pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.