Sidang Narkoba Kembali Digelar, Teddy Minahasa Akan Jadi Saksi Mahkota

Persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali digelar hari ini.

Tangkapan layar Kompas TV
Teddy Minahasa melakukan protes tim kuasa hukumnya hendak diusir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali digelar hari ini pada Rabu (22/2/2023).

Dalam persidangan hari ini, Teddy Minahasa yang juga terdakwa di perkara yang sama memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.

"Akan dilakukan pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota terhadap para terdakwa tersebut," kata penasihat hukum Dody dkk, Adriel Purba dalam keterangannya pada Rabu (22/2/2023).

Diketahui perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca juga: Kagetnya Hakim saat Nelayan Ini Ngaku Tak Takut Transaksi Sabu dengan Aiptu Janto, Malah Aman

Dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Baca juga: Aiptu Janto Minta Tolong Nelayan di Kampung Bahari: Kalau Ada yang Mau Beli Sabu Kasih Tahu Saya

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved