Kagetnya Hakim saat Nelayan Ini Ngaku Tak Takut Transaksi Sabu dengan Aiptu Janto, Malah Aman

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, terkejut saat mengetahui seorang nelayan, Muhammad Nasir, tak takut bertransaksi sabu dengan Aiptu Janto.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Muhammad Nasir, seorang nelayan yang bekerja sama dengan Aiptu Janto terkait pembelian sabu bersaksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, terkejut saat mengetahui seorang nelayan, Muhammad Nasir, tak takut bertransaksi sabu dengan seorang polisi, Aiptu Janto.

Hal itu ditanyakan Jon Sarman saat sidang beragendakan pemeriksaan saksi kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (21/2/2023).

Mulanya, hakim bertanya terkait alur pembelian sabu antara Nasir dan Aiptu Janto.

Kemudian ia bertanya apakah Nasir, yang berprofesi sebagai nelayan itu mengetahui bahwa Janto adalah seorang polisi.

Nasir pun mengetahuinya dan mengaku tak takut berurusan dengan polisi terkait pembelian sabu.

Baca juga: Aiptu Janto Minta Tolong Nelayan di Kampung Bahari: Kalau Ada yang Mau Beli Sabu Kasih Tahu Saya

"Tapi berani juga berhubungan sabu sama polisi begitu. Kenapa berani?" tanya Jon Sarman kepada Nasir.

"Ya, mungkin merasa aman aja yang mulia," jawab Nasir.

"Aman? bukan takut? Wah, bukannya takut dia (polisi) mau menangkap, tapi saudara merasa aman begitu?" tanya Jon heran.

"Iya yang mulia, karena mungkin kita sering kan berbagi informasi juga kadang-kadang," kata Nasir.

Minta tolong carikan pembeli

Seorang nelayan, Nasir, telah mengenal Aiptu Janto Parluhutan SItumorang satu tahun lamanya sebagai teman.

Awal perkenalan Muhammad Nasir dengan Aiptu Janto, bermula di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).

Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023) pagi.
Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023) pagi. (Layar Tangkap Kompas TV)

"Saya kenal sebagai teman saja. Pernah ketemu bareng di Kampung Bahari," kata Nasir kepada Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Janto kemudian mengatakan kepada Nasir bila ada yang membutuhkan atau membeli sabu bisa menghubungi dirinya.

Baca juga: Kelakuan Aiptu Janto Upah Transaksi Sabu Suruhan Eks Kapolsek Kalibaru Dibuat Main Judi Online

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved