Kelakuan Aiptu Janto Upah Transaksi Sabu Suruhan Eks Kapolsek Kalibaru Dibuat Main Judi Online

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, oknum polisi ini beberapa kali menjadi orang suruhan eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto untuk bertransaksi sabu.

Istimewa
Dua saksi, Aiptu Janto dan Nasir disidang terkait kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (21/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, oknum polisi ini beberapa kali menjadi orang suruhan eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto untuk bertransaksi sabu.

Dari pengakuan Aiptu Janto, uang hasil transaksi itu digunakannya untuk bermain judi slot.

Hal itu diungkapkannya saat dirinya ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di persidangan sidang narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).

"Duit hasil transaksi yang saya gunakan untuk bermain judi slot," kata Aiptu Janto seperti dilansir dari Youtube KompasTV.

Namun, kata Janto, keinginan yang paling utama menerima perintah Kasranto karena ia ingin berdekatan dengan serbuk terlarang itu.

Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Meradang, Kubu Hotman Paris Kena Semprot di PN Jakarta Barat

Sebab, ia mengaku seorang pemakai sabu.

"Saudara sendiri kan anggota Polri, saudara digaji, apa yang saudara inginkan dari peredaran sabu ini?" tanya JPU ke Janto.

"Tadi saya bilang, tujuan saya untuk makai (sabu) saja," pungkasnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Dalam kasus peredaran narkoba ini, Janto, Kasranto, dan Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan M Nasir.

Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved