Aiptu Janto Minta Tolong Nelayan di Kampung Bahari: Kalau Ada yang Mau Beli Sabu Kasih Tahu Saya

Seorang nelayan, Nasir, telah mengenal Aiptu Janto Parluhutan SItumorang sudah satu tahun lamanya sebagai teman.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Aiptu Janto memberikan keterangan saat pemeriksaan saksi dalam kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang nelayan, Nasir, sudah mengenal polisi bernama Aiptu Janto Parluhutan Situmorang satu tahun lamanya sebagai teman.

Awal perkenalan Muhammad Nasir dengan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, bermula di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).

"Saya kenal sebagai teman saja. Pernah ketemu bareng di Kampung Bahari," kata Nasir kepada Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Janto kemudian mengatakan kepada Nasir bila ada yang membutuhkan atau membeli sabu bisa menghubungi dirinya.

Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Meradang, Kubu Hotman Paris Kena Semprot di PN Jakarta Barat

Polisi yang dinas di Polsek Muara Baru itu menawarinya saat sedang memakai sabu di kampung tersebut.

"Jadi dia menawarkan, kalau ada yang mau beli sabu kasih tahu saya (Janto)," ujar Nasir menirukan omongan Janto.

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Janto meminta Nasir mencarikan pembeli yang siap membeli satu ons sabu.

Baca juga: Kelakuan Aiptu Janto Upah Transaksi Sabu Suruhan Eks Kapolsek Kalibaru Dibuat Main Judi Online

Nasir pun kemudian menemukan pembeli bernama Amung dan Deni.

Mereka ingin memesan sabu tersebut tetapi pembayaran melalui transfer.

Janto kemudian memasang harga sabu yang diperoleh dari Kasranto sebesar Rp 55 juta.

Baca juga: Teddy Minahasa Digiring Masuk ke PN Jakbar: Tangan Diborgol dan Pakai Baju Batik serta Rompi Tahanan

Dari penjualan sabu seberat 1 ons tersebut, Janto medapat upah sebesar Rp 7 juta.

Transaksi ini dilakukan melalui rekening atas nama Lutfi, teman dari Janto.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kasus peredaran narkoba ini, Janto, Kasranto, dan Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan M Nasir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved