Koperasi TKBM Minta Pemerintah Tidak Sahkan Badan Hukum Lain yang Kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat

Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah untuk tidak mengesahkan badan hukum lain yang mengelola TKBM.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ketua Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Muhammad Nasir (tengah) meminta pemerintah tidak mengesahkan badan hukum lain untuk kelola TKBM. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah untuk tidak mengesahkan badan hukum lain yang mengelola TKBM.

Pasalnya, jika badan hukum lain dilibatkan untuk mengelola TKBM di pelabuhan-pelabuhan seluruh Indonesia, akan mematikan koperasi yang sudah puluhan tahun berdiri.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Muhammad Nasir dalam Rapimnas di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Dengan situasi dan kondisi sekarang kami saja yang sudah melakukan kegiatan bongkar muat berbadan hukum koperasi, wilayah pelabuhan kurang lebih 34 tahun," kata Nasir, Selasa (19/12/2023).

"Dengan situasi kondisi plus minus, tergantung volume pekerjaan. Artinya jika muncul lagi badan hukum lain tentunya ini persaingan yang tidak sehat," ucapnya lagi.

Nasir mengatakan, saat ini kondisi koperasi TKBM yang tersebar di pelabuhan seluruh Indonesia kurang menjanjikan.

Koperasi TKBM sangat menggantungkan usaha mereka kepada volume pekerjaan setiap harinya.

Nasir kemudian menyinggung sinkronisasi tiga Peraturan Menteri tentang Tata Kelola TKBM yang digodok Kemenaker, Kemenkop UKM, dan Kemenhub.

Ia menganggap belum ada harmonisasi yang berpihak kepada para pengelola koperasi TKBM.

"Dan ini cenderung sepertinya ada stakeholder yang ingin monopoli di sini. Jadi kami mohon dengan hormat kepada ibu Menaker agar dipertimbangkan kembali, diundang kami duduk bersama terkait dengan Permenaker tersebut agar sesuai apa yang kami harapkan," ucapnya.

Nasir pun menegaskan bahwa pengelolaan tenaga kerja bongkar muat adalah wadahnya adalah koperasi TKBM.

Ia lalu berharap agar Permenaker terkait tata kelola TKBM dapat diuji publik kembali.

"Yang sangat kami sayangkan dalam progres uji publik itu kami selaku pelaku di wilayah pelabuhan yaitu koperasi TKBM tidak pernah dilibatkan terutama terkait dengan uji publik tersebut," jelas Nasir.

"Ini yang sangat mendasar teman-teman khususnya di koperasi TKBM pelabuhan seluruh Indonesia sangat resah dengan kondisi ini jika kami disandingkan dengan badan hukum lain," katanya.

Perwakilan serikat buruh TKBM pelabuhan, H. Kholik mengatakan pihaknya juga berharap dilibatkan untuk menguji kembali Permenaker tersebut.

Jika pemerintah tetap memaksakan untuk menjalankan peraturan tersebut, Kholik menegaskan pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved