Sidang Narkoba Kembali Digelar, Teddy Minahasa Akan Jadi Saksi Mahkota

Persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali digelar hari ini.

Tangkapan layar Kompas TV
Teddy Minahasa melakukan protes tim kuasa hukumnya hendak diusir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). 

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkara Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota bagi AKBP Dody Prawiranegara, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved