Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Lukas Perekam Video Mario Aniaya David Bakal Ajukan Saksi Meringankan

Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, akan mengajukan saksi meringankan terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Perbedaan ekspresi tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta Cristalino David Ozora, Shane Lukas (baju oranye) saat ditunjukkan di depan awak media dalam jumpa pers dan saat di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, akan mengajukan saksi meringankan terkait kasus penganiayaan terhadap David, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, akan mengajukan saksi meringankan.

Shane merupakan salah satu dari dua tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Happy mengatakan, ada dua saksi meringankan yang bakal diajukan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

 

"Bahwa dari tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, itu saksi meringankan," kata Happy saat dihubungi wartawan, Senin (27/2/2023).

Dua saksi itu, jelas Happy, merupakan teman Shane Lukas. Namun, ia belum membeberkan identitas kedua orang tersebut.

"Temannya Shane," ujar dia.

Baca juga: Sempat Pakai Ventilator, Kondisi David Korban Penganiayaan Brutal Semakin Membaik di RS Mayapada

Rencananya, Happy dan timnya akan menjenguk Shane ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023).

"Jam 10 besok kami akan datang besok. Ya kan kita belum ketemu sama Shane," ucap Happy.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Kolase Foto Shane Lukas saat jumpa pers dan ruang konseling serta Mario Dandy Satriyo dan AGH.
Kolase Foto Shane Lukas saat jumpa pers dan ruang konseling serta Mario Dandy Satriyo dan AGH. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

Baca juga: Berkaca Kasus Mario, Upaya Anak Muda Buat Konten Pajak Rusak oleh Gaya Hidup Keluarga Pejabatnya

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved