Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ada Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy, Ini Penampakannya

Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17) telah disita polisi.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17) telah disita polisi.

Hingga Selasa (28/2/2023), Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP itu masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan.

Pantauan TribunJakarta.com, ada botol minuman keras (miras) di mobil Rubicon tersebut.

Botol miras tersebut diletakkan di cup holder yang ada di jok bagian belakang mobil.

Dari penampakannya, botol miras itu terisi setengah.

Selain botol miras, sejumlah barang juga masih tertinggal di mobil Rubicon. Beberapa di antaranya yaitu kemeja putih, botol minum, dan tempat makan.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

Baca juga: Shane Lukas Bongkar Peran AG Pacar Mario Dandy: Ikut Rekam Video dan Tak Menolong David

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved