Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Bukan AG, Teriakan Wanita Ini yang Bikin Mario Dandy Setop Aniaya David
Tujuh petugas sekuriti di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dibuat sibuk pada Senin (20/2/2023) malam akibat ulah Mario.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Tujuh petugas sekuriti di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dibuat sibuk pada Senin (20/2/2023) malam akibat ulah Mario Dandy Satriyo (20).
Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu menganiaya putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Kepala David ditendang dan dipukul, lehernya diinjak. Korban terluka parah di kepala dan dibuat tak sadarkan diri.
Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu berjarak sekitar 500 meter dari pos sekuriti atas dan bawah di Komplek Green Permata.
Ketika itu, tiga sekuriti berjaga di pos atas dan empat lainnya berada di pos bawah.
Baca juga: Mario Diduga Punya Trauma Masa Kecil dan Tidak Pernah Hidup Susah
"Lumayan jauh. Makanya nggak ada yang lihat sama sekali kejadian itu, semua nggak ada yang lihat," kata A saat ditemui di lokasi, Senin (27/2/2023) malam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas sekuriti yang berjaga di pos bawah mendengar teriakan wanita yang meminta tolong.
Komandan regu sekuriti berinisial R dan anggotanya, B, langsung bergegas mencari asal suara tersebut.
Baca juga: Shane Lukas Perekam Video Mario Aniaya David Bakal Ajukan Saksi Meringankan
Ternyata, wanita yang meminta pertolongan adalah ibu dari teman David berinisial N.
Teriakan N juga yang membuat Mario menyudahi aksi penganiayaan brutal terhadap David.
"Pertama karena ibu N teriak, dia teriak minta tolong," ungkap A.
Baca juga: Berkaca Kasus Mario, Upaya Anak Muda Buat Konten Pajak Rusak oleh Gaya Hidup Keluarga Pejabatnya
Sesampainya di TKP, petugas sekuriti mendapati korban sudah tergeletak di aspal.
Tak lama kemudian, A dihubungi rekannya sesama sekuriti melalui HT yang meminta bantuan untuk memberikan pertolongan kepada korban.
"Cuma teriak saja lewat HT, 'ada yang dipukul nih, ada yang dipukul'," ujar A.
"Saya bilang, 'siapa yang dipukul?'. Saya pikir tukang sama tukang kan. Saya bilang, 'tenang dulu, siapa yang dipukul?'. 'Sudah turun bang, butuh orang nih bang'. Di sini cuma tiga orang, masa turun satu. Akhirnya teman saya turun," tambahnya.
Singkat cerita, korban dibawa ke rumah sakit (RS) menggunakan mobil orangtua teman David.
Komandan regu sekuriti Komplek Green Permata juga ikut membawa korban ke RS.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.