Cerita Kriminal

Pria Brasil Ini Sampai Dijaga 4 Petugas Bersenjata Api, Kejahatannya Tersembunyi di Botol Sampo

Tak hanya bersenjata api, empat petugas itu juga mengenakan tameng dada anti peluru. Kepalanya memakai helm, lutut dan sikunya juga memakai pelindung.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
GPS (26) warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diamankan petugas KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena menyimpan 2.030 ml kokain cair, Selasa (28/2/2023). 

Juga memiliki bau tidak sedap yang sangat tajam sehingga petugas memutuskan untuk melakukan uji coba.

"Atas isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," lanjut Gatot.

Petugas kemudian melakukan uji coba lanjutan dengan membakar cairan tersebut.

Alhasil hasil cairan tersebut terpisah menjadi cairan bening dan cairan putih.

Akhirnya ditemukan bahwa cairan bening tersebut merupakan kokain, sementara cairan putih adalah gliserol yang terbaca pada uji coba pertama.

GPS (26) warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diamankan petugas KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena menyimpan 2.030 ml kokain cair, Selasa (28/2/2023). (1)
GPS (26) warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diamankan petugas KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena menyimpan 2.030 ml kokain cair, Selasa (28/2/2023). (1) (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

"Gliserol ini rupanya berfungsi untuk mengikat kokain. Modus seperti ini yang sulit terdeteksi karena disembunyikan dalam cairan atau zat yang lain," lanjut Gatot.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair dengan
berat netto 2.030 ml.

Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21 miliar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved