Cerita Kriminal

Pria Brasil Ini Sampai Dijaga 4 Petugas Bersenjata Api, Kejahatannya Tersembunyi di Botol Sampo

Tak hanya bersenjata api, empat petugas itu juga mengenakan tameng dada anti peluru. Kepalanya memakai helm, lutut dan sikunya juga memakai pelindung.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
GPS (26) warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diamankan petugas KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena menyimpan 2.030 ml kokain cair, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria asal Brasil inisial GPS (26) sampai dijaga empat petugas khusus bersenjata laras panjang saat dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/2/2023).

Tak hanya bersenjata api, empat petugas itu juga mengenakan tameng dada anti peluru, kepalanya memakai helm, lutut dan sikunya juga memakai pelindung.

Ada tulisan "Bea Cukai" di dada empat petugas yang berpakaian serba hitam itu.

Keempat petugas bertubuh tinggi itu sangat kontras dengan warga negara asing (WNA) bertubuh pendek yang dijaganya.

GPS yang berpakaian tahanan warna oranye semakin memperlihatkan perbedaan badannya dengan empat petugas yang diterjunkan itu.

GPS diciduk aparat petugas Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Minggu (1/1/2023).

Sesaat dia mendarat, GPS langsung dibekuk karena petugas sudah menaruh curiga dengan barang bawaannya.

GPS kedapatan membawa dua liter kokain cair dalam kopernya yang disembunyikan pada botol perlengkapan mandi.

Juga beberapa di dalam papan selancar yang dibawanya.

Baca juga: WNA Brasil Terciduk Selundupkan 2 Ribu ML Kokain Cair di Papan Seluncur di Bandara Soekarno-Hatta

"Saat tiba di Indonesia, pelaku membawa tas punggung, sebuah koper, dan juga sebuah papan selancar. Petugas kemudian mencoba untuk memeriksa barang bawaan pelaku," jelas Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

Menurut Gatot, saat hendak diperiksa barang bawaannya, GPS sempat melawan kepada petugas.

Hal itu membuat petugas Bea dan Cukai semakin curiga kepada GPS.

"Namun pelaku bersikap tidak kooperatif saat barangnya mau diperiksa," sambung Gatot.

Saat digeledah, ditemukan enam botol perlengkapan mandi yang berisi cairan putih sebanyak 2.030 ml.

Secara kasat mata, cairan tersebut tidak seperti cairan sabun atau sampo pada umumnya.

GPS (26) warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diamankan petugas KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena menyimpan 2.030 ml kokain cair, Selasa (28/2/2023). (2)
GPS (26) warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diamankan petugas KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena menyimpan 2.030 ml kokain cair, Selasa (28/2/2023). (2) (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Juga memiliki bau tidak sedap yang sangat tajam sehingga petugas memutuskan untuk melakukan uji coba.

"Atas isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," lanjut Gatot.

Petugas kemudian melakukan uji coba lanjutan dengan membakar cairan tersebut.

Alhasil hasil cairan tersebut terpisah menjadi cairan bening dan cairan putih.

Akhirnya ditemukan bahwa cairan bening tersebut merupakan kokain, sementara cairan putih adalah gliserol yang terbaca pada uji coba pertama.

GPS (26) warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diamankan petugas KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena menyimpan 2.030 ml kokain cair, Selasa (28/2/2023). (1)
GPS (26) warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diamankan petugas KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena menyimpan 2.030 ml kokain cair, Selasa (28/2/2023). (1) (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

"Gliserol ini rupanya berfungsi untuk mengikat kokain. Modus seperti ini yang sulit terdeteksi karena disembunyikan dalam cairan atau zat yang lain," lanjut Gatot.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair dengan
berat netto 2.030 ml.

Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21 miliar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved