Cerita Kriminal

Aniaya hingga Paksa Anak Minum Air WC dan Cucian Kaki, Ayah di Demak Lalu Kirim Videonya ke Istri

Ayah berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, AUH. 

Kompas.com
AYAH ANIAYA ANAK DI DEMAK - Seorang ayah berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, AUH. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ayah berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, AUH. 

Tak hanya memukul berulang kali, ENC bahkan memaksa anak perempuannya itu meminum air dari kloset dan air cucian kaki dari tempat ibadah. 

Aksi tersebut sengaja direkam ENC dan dikirim ke istrinya, lalu disebarluaskan hingga viral di media sosial Instagram. 

“(Video) yang dibagikan pelaku ini, tidak lain orang tuanya, dia juga di salah satu tempat dia disuruh minum air cucian kaki di salah satu tempat ibadah,” ujar Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Dipicu amarah karena panggilan teleponnya tidak direspons oleh sang istri, seorang ayah berinisial ENC (31) di Demak, Jawa Tengah, menjadikan anak kandungnya (AUH) yang baru berusia 5 tahun sebagai pelampiasan. 

Dalam video yang dilihat Kompas.com, Senin (4/8/2025), korban merintih kesakitan akibat dipukul. 

Namun ENC tak peduli dan tetap melakukan aksinya.

Dalam video yang berbeda, ENC merekam pengambilan air minum di kloset dengan gelas lantas memaksa AUH menghabiskan air tersebut. 

Motif Ayah Berbuat Keji

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, kejadian bermula ketika ENC mengajak anakya ke rumah saudara inisal R di Kabupaten Jepara pada Senin (21/7/2025) sore. 

Namun karena kemalaman, ENC memutuskan menginap di masjid daerah Mlongo bersama anaknya lantas ke rumah R esok hari. 

ENC bertamu ke rumah R hanya beberapa jam dan berpamitan pulang pada Selasa (22/7/2025) sore. 

Akan tetapi justru turun di daerah Pecangaan, Jepara. 

"Saat itulah tersangka menghubungi istri berkali-kali tidak direspon, di tepi jalan raya tersangka memvideokan memukul anak lantas dikirimkan ke WhatsApp istri," kata Hendrie, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025). 

"Kalau gak mau angkat Videocall, anakmu saya tampar," lanjut Hendrie, menirukan ancaman ENC, dalam video. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved